Sesuai
dengan sikap Non-Cooperation dari Partai SI Hindia Timur, maka ketua
HOS.Cokroaminoto telah menyampaikan penolakan atas angkatan sebagai
anggota Volksraad. Ponolakan tersebul disampaikan kepada Gubernur
Jendral pada tanggal 17 April 1927 di dalam Bahasa Belanda, yang
terjemahannya kurang lebih sebagai berikut:
Sri Paduka!
Dengan
hormat mengakui penerimaan besluit seri Paduka tertanggal 14 Maret yang
lalu No. IA dimana Sri Paduka telah berkenan mengangkat ia menjadi lid
Vilksraad, maka yang bertanda dibawah ini dengan ta’dhim yang terwajib,
haruslah mempermalukan, bahwa beralasan keyakinannya sendiri dan
keputusan partainya (Partai Syarikat Islam Hindia Timur) yang sesuai
dengan keyakinannya itu, yaitu pada kongresnya pada tahun 1923.1924,
1925. Masing-masing di Madiun Surabaya dan Yogyakarta. Setelah
dipertimbangkan dengan panjang lebar, diperkuat pula oleh Konprensi
Partai pada tanggal 10 Bulan ini di Yogyakarta tiadalah ia mendapat
keleluasaan untuk menerima angkatan tersebut itu. Selainnya susunan
Volksraad dan peraturan pemilihan yang menjadi dasar pembentukan
Volksraad itu, sepanjang pikiran partainya begitupun sepanjang pikiran
golongan-golongan Nasionalis yang lebih maju haluannya, teristimewa
sekali sepanjang pikiran kaum intelektual yang telah hidup perasaan
politiknya, tidak patut diterima bagi rakyat Indonesia, maka selainnya
perlakuan yang diderita oleh partai dari pusat. Pemerintah dan polisi
adalah begitu sangat merintang-rintangi dan menghalang-halangi sifatnya
untuk menjalankan suatu politik perlawanan yang halal sehingga
berbarengan dengan hal yang demikian itu nampaknya suatu keanehan yang
sukar dimengerti apabila pimpinan partai duduk dalam majlis perwakilan
politik yang tertinggi itu.
Hampir
segala afdeling partai disepioninyalah pemimpin-pemimpin dan lid-lid
partai yang sedikit agak rajin pekerjaannya dengan cara yang lakunya
menyakitkan hati, dan diatas geraknya partai dijalankan suatu
pengamat-ngamatan yang begitu rapat sehingga hampir-hampir tidak ada
suatu tempat yang leluasa bagi partai untuk merundingkan urusan-urusan
rumah tangganya, dan menyusun suatu rencana pekerjaan rapat-rapat
anggota kerap kali ditunggu dan terhalang oleh caranya fihak polisi
menjalankan pengawasan, polisipun menyelidiki, apakah tiap-tiap orang
satu persatu ada yang memegang tanda kartu anggotanya, kadang-kadang
melancarkan pengawasan itu sampai kepada mencocokkan dengan register
anggota, ialah suatu hal yang dapat memakan banyak waktu bagi rapat yang
agak besar adanya.
Selain
dari pada itu, belumlah diperindahkan sifatnya rapat-rapat yang
tertutup, karena berulang-ulang terjadi pegawai-pegawai polisi tidak
suka meninggalkan rapat tersebut. Kalau kiranya mereka itu akhirnya
pergi, juga meninggalkan rapat karena permntaan dari pimpinan rapat, pun
mereka itu masih tinggal mendengar-dengarkan rapat itu dari suatu jarak
yang mereka masih dapat mendengarnya. Seringkali pemerintah dan polisi
berusaha dengan rupa-rupa cara untuk menghalangi suatu rapat terbuka.
Orang-orang yang mempunyai atau menguasai rumah-rumah yang akan
dipergunakan untuk rapat-rapat semacam itu, tidak berani memberikan izin
rumahnya untuk dipergunakan rapat umum, kecuali kalau orang bisa
memperlihatkan suatu surat izin dari pembesar pemerintah atau fihak
polisi, karena dengan cara begini atau begitu diberinya pengertian
kepada orang yang mempunyai atau menguasai rumah tadi, bahwa kalau tidak
begitu, boleh jadi mereka akan mendapat kesusahan. Maka nyatalah, bahwa
dengan cara yang demikian itu bagi rapat-rapat terbuka dengan tipu daya
seperti yang tersebut tadi seolah-olah diwajibkan mendapat izin
pemerintah adanya.
Walaupun
telah dicukupi janji mengadakan rapat dalam sebuah rumah (suatu tempat
yang berpagar atau tertutup) belumlah hal itu menjadi jaminan, ; bahwa
rapat itu seterusnya diindahkan sebagai suatu rapat yang sah oleh pihak
polisi yang bisa membubarkannya, apabila ada orang-orang berkerumun
diluar rumah tetapi dalam jarak yang bisa mendengar. Bahwasanya bukannya
pimpinan rapat tetapi polisilah yang bisa menyuruh orang-orang pergi
meninggalkan tempat tadi, maka dalam pada itu, hal yang demikian itu
adalah dilupakan semata-mata. Lain dari pada itu, dalam rapatpun
tiap-tiap pegawai pemerintahan atau polisi dengan semau-maunya sendiri
bisa melakukan kekuasaannya akan mencampuri pembicara atau menghentikan
pembicaraan dari seorang pembicara.
Dalam
pada itupun mereka itu sering mengambil langkah-langkah yang begitu
jauh dengan alasan orang-orang yang berbicara menyimpang dari agenda
lantaran mana sesungguhnya dengan perbuatan yang demikian itu berarti
mereka telah mengambil segenap pimpinan rapat itu dalam tangan mereka.
Terjadinya hal ini, ialah bahwasanya buat bagian terbesar rapat-rapat
itu menjadi kehilangan maksud, dan tujuannya. Melahirkan keberatan dan
melakukan kritik yang mengenahi sesuatu perkara dengan beralasan
kejadian-kejadian yang nyata, yang menyangkut sesuatu pejabat yang
mempunyai kekuasaan. Hampir-hampir tidak dapat dilakukan sama sekali,
karena dalam pada itu hampir dapat dipastikan bahwa hal yang serupa itu
akan mengenahi perasaan dari pejabat yang bersangkutan yang mana hal
yang demikian itu bagi pihak polisi menjadi sebab yang cukup kuat untuk
mencampurkan kekuasaannya. Hanyalah kritik secara teori saja, yang hanya
mengenahi perkara-perkara umum, dan tidak mendalam mengenahi sesuatu
persoalan, dan terlebih-lebih tidak ada hubungannya dengan soal-soal
yang terjadi pada dewasa ini, ialah suatu macam kritik yang bisa
membangkitkan perasaan atau hanya sampai kepada suatu ukuran yang
tertentu, tetapi tidak berguna untuk mencerdaskan perasaan politik dan
pemandangan politik, dengan lantaran pengertian yang baik-baik dan
keterangan yang nyata terang mengenahi perkara-perkara yang
sungguh-sungguh terjadi, yang menunjukkan pelanggaran kekuasaan atau
merusak hak rakyat, hanyalah suatu kritik yang omong kosong saja yang
mempunyai harapan baik untuk diluruskan dengan tidak mendapat sesuatu
rintangan.
Maka
nyatalah bahwa karena hal tersebut itu, hak berkumpul dan hak
melahirkan pikiran dengan leluasa tidak lagi ditetapkan oleh
peraturan-peraturan dan batas-batas yang ditentukan menurut wet, tetapi
hampir sama sekali menjadi tergantung kepada pengertian yang
semau-maunya dari pegawai pemerintah dan pihak polisi yang hadir dalam
rapat-rapat tersebut. Dengan kejadian-kejadian seperti diatas itu, maka
tidaklah bisa dijalankan pendidikan politik bagi rakyat dan tidak bisa
tumbuh suatu kemajuan yang sehat, yang memang sudah sepantasnya ada
dalam pergerakan politik dan dalam berbagai macam perhubungan politik.
Pendidikan politik bagi para pemimpin didalam volksraad itu saja
adalah menjadi permainan, apabila pergerakan politik rakyat tersimpang
atau terserimpung sedemikian rupa, dan membawa keluar politik perlawanan
yang dilakukan dalam raad itu mesti mendapat rintangan-rintangan tersebut tadi.
Bahkan volksraad
itu sendiripun hilanglah segala artinya untuk kemajuan politik bagi
negeri dan rakyat, selama kesempitan politik itu masih tidak berubah
adanya. Tetapi soal menyehatkan pergerakan politik itu, tidaklah dapat
terjadi, selama pegawai-pegawai yang melakukan kekuasaan dibiarkan oleh
pemerintah, terus menerus hendak menguasai gelagat politik itu antara
rakyat dalam negeri, dan berhak atau boleh saja dengan leluasa menurut
pengertiannya sendiri memberikan perluasan kepada peraturan yang
ditentukan menurut undang-undang. Untuk mencukup perintahnya dari
konferensi partai di Yogyakarta yang tersebut itu, maka dengan
menyampaikan mosi yang telah ditetapkan oleh konfensi tadi, ialah mosi
yang terlampir ini, dan uraian yang tersebut dimuka tadi mudah-mudahan
menjadi cukup keterangannya, yang bertanda tangan dibawah ini
mempermaklumkan kepada Sri paduka akan alasan-alasannya, yang menjadi
sebab bagi yang bertanda dibawah ini tidak menerima angkatan menjadi Lid volksraad.
Demikianlah
antara lain surat penolakan tersebut yang ditulis oleh HOS Cokroaminoto
17 April 1927. Satu sikap yang tegas dari seorang pemimpin karena
membela aspirasi rakyat dan cintanya kepada perjuangan rela meninggalkan
kursi yang empuk itu, jika dibandingkan dengan pemimpin sekarang
sungguh sangat jauh sekali. Pemimpin rakyat zaman itu bertabrakan satu
sama lain karena memperebutkan kursi parlemen, dengan menjilat penguasa,
dan mereka rela mengorbankan prinsip perjuangan, bahkan rela
mengorbankan kehormatan temannya sendiri, demi kelanggengan kedudukan
diatas kursi itu meskipun dengan ini mereka diludahi oleh rakyat banyak.
Pemimpin zaman pak Cokro dulu berani mengemukakan pendiriannya tanpa
tedeng aling-aling, pemimpin rakyat yang duduk diparlemen sekarang
karena takut recoiling mereka menjadi golongan sumuhun dawuh, yesman,
bahkan anak-anak muda memberikannya julukan D.5 yaitu: hanya duduk,
dengar, daftar, hadir dan duit. Sungguh memalukan.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !