Headlines News :
Home » » Mulai Tahun 1929 Menjadi PSII

Mulai Tahun 1929 Menjadi PSII

Written By SYARIKAT ISLAM INDONESIA KAB.SUKABUMI on Rabu, 06 November 2013 | 14.45

Tahun 1929 Kongres Partai SI Hindia Timur diadakan lagi di Pekalongan, dalam Kongres itu antara lain diperingati jasa Ketua HOS Cokroaminoto yang telah memimpin partai dengan selamat selama 15 tahun. Dalam Kongres tersebut dikemukanan semboyan Partai yang berbunyi Karso (Kemauan), Karoso (kekuasaan), dan Mardiko (kemerdekaan). Kemudian pada tahun 1929 Kongres diadakan di Jakarta bersamaan dengan Kongresnya Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Syarikat Islam Aldeeling Padviderij (SIAP). Dalam kongres tersebut ditetapkan perubahan nama dari Partai SI Hindia Timur menjadi PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia), Juga soal keuangan partai sejak itu waktu mulai diatur dengan lebih baik, yaitu dengan dibentuknya Departement Urusan Uang PSII. Selain dari itu, Kongres tersebut memutuskan, menyusun Surat Perjanjian Nikah, surat perjanjian selain untuk dipergunakan oleh para anggota partai, juga dianjurkan kepada segenap umat Islam untuk mempergunakannya, surat perjanjian tersebut memuat sebelas pasal, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang melakukan perkawinan (suami-istri), serta turut ditandatangani oleh Wali dan kedua orang saksi. Yang paling istimewa dari isi surat perjanjian nikah tersebut adalah mengenai pasal-pasal yang tertulis dibawah ini.
Keempat: Jikalau diantara dua belah pihak timbul hal atau keadaan seperti yang dimaksud didalam ayat kedua dari pada pasal ketiga diatas ini, lain-lain hal atau keadaan yang membahayai (menguatirkan) atas selamatnya perhubungan perkawinan, maka kedua belah pihak berjanji akau berlaku seperti yang tersebut didalam Al-Quran surat An-Nisa: 35
“Dan diantara kamu takut akan kejadian perpecahan diantara keduanya, maka angkatlah seorang hakam daripada keluarganya (lelaki) dan seorang daripada keluarganya (istri) apabila kedua mereka itu menghendaki perdamaian, maka Allah akan menjadikan persetujuan diantara mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, maha Sadar”.
Yang masing-masing pihak menunjukan atau mengangkat hakam (wakil pendamai), yang keduanya hakam itu menetapkan bersama-sama dengan semufakat atau dengan undian seorang yang ketiga, yang persidangannya ketiga orang itu seolah-ohh mendamaikan antara dua belah pihak laki-bini (pihak kedua dan pihak pertama), supaya boleh lanjut perhubungan perkawinannya. Akan tetapi jika pendapat persidangan itu memang suara yang memutuskan perceraian, maka jatuhlah thalaq satu dari pihak yang kedua (lelaki) dengan tidak mengurangi kewajibannya pihak kedua (lelaki) tentang pemeliharaan dan nafkah kepada pihak pertama (istri). 
Kelima: jika pihak kedua (lelaki) telah berbini lain atau mengawini bini lain, dengan tidak setahu atau tidak seizin pihak yang pertama (istri) maka setelah hal itu diketahui oleh pihak yang pertama (istri) dan ia tidak ridha dengan hal yang demikian itu, boleh perkara itu diurus menurut pasal diatas ini. Akan tetapi jika pihak yang pertama (istri) tak suka menerima jalan itu, lalu ia mempermaklumkan tidak ridhonya itu kepada pegawai jawatan (officieele beambte) pendaftaran nikah, maka jatuhlah talak dari pihak yang kedua (lelaki) atasnya dengan pemberitahuannya seperti yang tersebut itu. Keenmn: Demikianlah antara lain ketentuan yang termaktub dalam pasal-pasal dari surat perjanjian nikah tersebut. Selanjutnya dalam tahun 1930 PSII melangsungkan kongresnya di Yogyakarta (bulan januari) ketua HOS Cokroaminoto kebetulan sakit, maka kongres dipimpin oleh Haji Agus Salim, PSII bagian putri (wanito utomo) dalam kongres tersebut disempurnakan. Berkenaan dengan adanya penangkapan terhadap pimpinan PNI dinyatakan oleh Haji Agus Salim dalam rapat umum kongres tersebut, bahwa banyak sekali orang yang berdosa tidak dihukum, dan banyak sekali orang yang tidak berdosa dihukum, oleh karenanya supaya imannya para pemimpin bisa lebih teguh.
Selanjutnya dinyatakan pula dalam rapat umum tersebut oleh saudara Lubis bahwa sejak dilakukan penangkapan terhadap para pemimpin PNI pada tanggal 28 Desember 1929 itu segenap kaum PSII merasa luka hatinya. Dan dijalankan bahwa tindakan kekerasan itu tidak akan bisa memadamkan gerakan rakyat. Pak Suryopranoto menyatakan dalam rapat umum tersebut, bahwa dengan adanya penangkapan tersebut PSII merasa sangat luka, dan terhadap adanya dakwaan kepada PNI bahwa PNI akan membikin pemberontakan dengan tanpa senjata apapun juga, dakwaan tersebut sama sekali tidak bisa dipikirkan oleh orang yang berpikiran sehat. Demikian Pak Suryopranoto.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

MUTIARA NASIHAT

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.(QS.Al-Imron : 104 )"

"Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu anhu, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda : “Barang siapa di antaramu melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya) ; jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya) ; dan jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju) , dan demikian itu adalah selemah-lemah iman”. [HR.Muslim ] "

(1)Demi masa (2) Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian (3 ) kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran ( QS . Al-Ashr : 1- 3 ).

Dari Abu Ruqayyah Tamiim bin Aus Ad Daari radhiallahu 'anh, “Sesungguhnya Rasulullah telah bersabda : Agama itu adalah Nasehat , Kami bertanya : Untuk Siapa ?, Beliau bersabda : Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin umat Islam, dan bagi seluruh kaum muslim” [HR.Muslim]

“Kemudian kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah.” (QS. Fathir: 32)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : "Sebagian dari kebaikan keislaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya" ". [HR Tirmidzi, Ibnu Majah ]

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. ( QS.Annahl : 125 )

DAFTAR ISI

 
Support : DPCSYARIKAT ISLAM INDONESIAKABUPATEN SUKABUMI
Diberdayakan Oleh Blogger
Copyright © 2013. SYARIKAT ISLAM INDONESIA KAB.SUKABUMI - All Rights Reserved