Tahun 1929 Kongres Partai SI Hindia Timur
diadakan lagi di Pekalongan, dalam Kongres itu antara lain diperingati
jasa Ketua HOS Cokroaminoto yang telah memimpin partai dengan selamat
selama 15 tahun. Dalam Kongres tersebut dikemukanan semboyan Partai yang
berbunyi Karso (Kemauan), Karoso (kekuasaan), dan Mardiko
(kemerdekaan). Kemudian pada tahun 1929 Kongres diadakan di Jakarta
bersamaan dengan Kongresnya Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Syarikat
Islam Aldeeling Padviderij (SIAP). Dalam kongres tersebut ditetapkan
perubahan nama dari Partai SI Hindia Timur menjadi PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia),
Juga soal keuangan partai sejak itu waktu mulai diatur dengan lebih
baik, yaitu dengan dibentuknya Departement Urusan Uang PSII. Selain dari
itu, Kongres tersebut memutuskan, menyusun Surat Perjanjian Nikah,
surat perjanjian selain untuk dipergunakan oleh para anggota partai,
juga dianjurkan kepada segenap umat Islam untuk mempergunakannya, surat
perjanjian tersebut memuat sebelas pasal, dan ditanda tangani oleh kedua
belah pihak yang melakukan perkawinan (suami-istri), serta turut
ditandatangani oleh Wali dan kedua orang saksi. Yang paling istimewa
dari isi surat perjanjian nikah tersebut adalah mengenai pasal-pasal
yang tertulis dibawah ini.
Keempat:
Jikalau diantara dua belah pihak timbul hal atau keadaan seperti yang
dimaksud didalam ayat kedua dari pada pasal ketiga diatas ini, lain-lain
hal atau keadaan yang membahayai (menguatirkan) atas selamatnya
perhubungan perkawinan, maka kedua belah pihak berjanji akau berlaku
seperti yang tersebut didalam Al-Quran surat An-Nisa: 35
“Dan
diantara kamu takut akan kejadian perpecahan diantara keduanya, maka
angkatlah seorang hakam daripada keluarganya (lelaki) dan seorang
daripada keluarganya (istri) apabila kedua mereka itu menghendaki
perdamaian, maka Allah akan menjadikan persetujuan diantara mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, maha Sadar”.
Yang
masing-masing pihak menunjukan atau mengangkat hakam (wakil pendamai),
yang keduanya hakam itu menetapkan bersama-sama dengan semufakat atau
dengan undian seorang yang ketiga, yang persidangannya ketiga orang itu
seolah-ohh mendamaikan antara dua belah pihak laki-bini (pihak kedua dan
pihak pertama), supaya boleh lanjut perhubungan perkawinannya. Akan
tetapi jika pendapat persidangan itu memang suara yang memutuskan
perceraian, maka jatuhlah thalaq satu dari pihak yang kedua (lelaki)
dengan tidak mengurangi kewajibannya pihak kedua (lelaki) tentang
pemeliharaan dan nafkah kepada pihak pertama (istri).
Kelima:
jika pihak kedua (lelaki) telah berbini lain atau mengawini bini lain,
dengan tidak setahu atau tidak seizin pihak yang pertama (istri) maka
setelah hal itu diketahui oleh pihak yang pertama (istri) dan ia tidak
ridha dengan hal yang demikian itu, boleh perkara itu diurus menurut
pasal diatas ini. Akan tetapi jika pihak yang pertama (istri) tak suka
menerima jalan itu, lalu ia mempermaklumkan tidak ridhonya itu kepada
pegawai jawatan (officieele beambte) pendaftaran nikah, maka jatuhlah
talak dari pihak yang kedua (lelaki) atasnya dengan pemberitahuannya
seperti yang tersebut itu. Keenmn: Demikianlah antara lain ketentuan
yang termaktub dalam pasal-pasal dari surat perjanjian nikah tersebut.
Selanjutnya dalam tahun 1930 PSII
melangsungkan kongresnya di Yogyakarta (bulan januari) ketua HOS
Cokroaminoto kebetulan sakit, maka kongres dipimpin oleh Haji Agus
Salim, PSII bagian putri (wanito utomo) dalam kongres tersebut
disempurnakan. Berkenaan dengan adanya penangkapan terhadap pimpinan PNI
dinyatakan oleh Haji Agus Salim dalam rapat umum kongres tersebut,
bahwa banyak sekali orang yang berdosa tidak dihukum, dan banyak sekali
orang yang tidak berdosa dihukum, oleh karenanya supaya imannya para
pemimpin bisa lebih teguh.
Selanjutnya
dinyatakan pula dalam rapat umum tersebut oleh saudara Lubis bahwa
sejak dilakukan penangkapan terhadap para pemimpin PNI pada tanggal 28
Desember 1929 itu segenap kaum PSII
merasa luka hatinya. Dan dijalankan bahwa tindakan kekerasan itu tidak
akan bisa memadamkan gerakan rakyat. Pak Suryopranoto menyatakan dalam
rapat umum tersebut, bahwa dengan adanya penangkapan tersebut PSII
merasa sangat luka, dan terhadap adanya dakwaan kepada PNI bahwa PNI
akan membikin pemberontakan dengan tanpa senjata apapun juga, dakwaan
tersebut sama sekali tidak bisa dipikirkan oleh orang yang berpikiran
sehat. Demikian Pak Suryopranoto.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !